Wargata.com, Sulbar - Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 348 / XII/ 2022 / SPKT Resta Mamuju, pelapor atas nama Gadis Sasmita Amelia melaporkan terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Terkait hal tersebut, unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penegakan hukum dengan cara mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga atas nama terduga pelaku Inisial MW yang merupakan Suami dari si pelapor dengan bekerja sebagai Sopir beralamat di Tahaya Haya, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Selasa, (27/12/2022)
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut dan ia menjelaskan, bahwa korban dengan suaminya sudah menjalani hubungan suami istri selama kurang lebih 3 tahun.
Lebih lanjut, bahwa terduga pelaku seringkali mengalami rasa cemburu kepada istrinya apabila melihat berbincang dengan pria lain sehingga suaminya tidak mampu mengendalikan emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban).
Setelah korban perempuan Gadis mendapat penganiayaan dari suaminya, ia mengalami luka bengkak di wajah dan tangan.
Hingga saat ini, unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku, sementara korban diarahkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami. Ungkap Kapolresta Mamuju.
(MW/RL/AD)