-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dengan Restoratif Justice, Polda Sulbar Selesaikan Sengketa Tanah

    Anggi - Admin 7
    06/12/22, 18:08 WIB Last Updated 2022-12-06T11:18:50Z

    Wargata.com, - Sulbar, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar kembali menangani kasus penyerobotan tanah milik PT. WKSM yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

    Menurut informasi dari Direktur kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, bahwa kasus tersebut bermula ketika salah seorang Warga melakukan penanaman pohon sawit di lahan milik perusahaan.

    Lebih lanjut, bahwa Lahan itu dulunya memang dimiliki oleh Warga tersebut, namun sudah lama dijual kepada pihak perusahaan. Melihat lokasi ini terbengkalai dan belum dikelola, Lantas Warga melakukan penanaman pohon sawit.

    “Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman tentang kasus ini dengan memanggil beberapa orang saksi dan terlapor”, Ungkap Dir Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana,

    Usai mengetahui fakta yang terjadi di lapangan, perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati ini mengambil langkah penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice.

    “Dari hasil analisa kami, terlapor sudah mengakui kesalahannya dan perkara ini masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui metode RJ sehingga tidak perlu dilanjutkan ke proses peradilan”, Ungkapnya

    Dengan demikian, Restoratif Justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +