Wargata.com, Sulsel - Besar dugaan Proyek Puluhan Milyar di Soppeng Menggunakan Material Ilegal, pasalnya Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Soppeng terkesan tutup mata dan memilih bungkam terkait pelaksanaan proyek peningkatan jalan Tikkao - Lappaloang - Waissuru, Kecamatan Lalabata
Dari hasil pantauan Awak Media, di lokasi proyek terpantau pada pelaksanaan kegiatan proyek tersebut menggunakan material yang diduga dari Galian C tanpa izin sedang beroprasi yang berdekatan dengan Pekerjaan Proyek Jalan Tikkao, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Proyek peningkatan jalan tersebut menelan anggaran sebesar 39 milyar lebih yaitu, Rp.39.582.497.000,- dari APBD Tahun 2022, merupakan milik Dinas PU - PR Kabupaten Soppeng yang melibatkan PT. INTAN INDAH PELANGI selaku Kontraktor pelaksana, CV. TRI NUR HASGA Konsultan Pengawas.
Kabid Bina Marga PU-PR Kabupaten Soppeng, A. Asryanto saat dikonfirmasi oleh Awak Media via Whatsapp Pribadinya, Rabu, (11/12/2022) belum ada tanggapan terkait dengan proyek puluhan milyar yang diduga menggunakan material ilegal
Tim Gabungan Media Online masih berupaya menhubungi melalui Telpon Genggam maupun via Whatsapp hingga saat ini Sabtu, (10/12/2022), Namun juga tak ada jawaban bahkan Kabid Bina Marga PU-PR Kabupaten Soppeng, A. Asryanto malah memblokir Whatsapp Awak Media hingga berita ini ditayangkan
Perlu diketahui, bahwa Seharusnya setiap pelaksanaan proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi bukan material dari tambang ilegal, sebab bertentangan dengan Undang - Undang (UU) Republika Indonesia No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan Batu Bara (Minerba).
(FR/TM/TW)