-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Berkas Telah Rampung, Polisi Serahkan Mantan Kades Serta BB ke Jaksa

    Alam - Admin 2
    02/12/22, 19:05 WIB Last Updated 2022-12-02T12:10:34Z
    Wargata.com, Sulbar - Hari ini Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Polda Sulbar patut diacungi jempol dan apresiasi karena telah merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa pada Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Tahun anggaran 2021.

    Berdasarkan Surat kejaksaan Negeri Mamuju P21 Nomor : B-2548/P.6.10/Ft.1/11/ 2022, Tanggal 24 November 2022, Penyidik satreskrim Polresta Mamuju, Polda Sulbar telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap 2 kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju. Jum'at, (02/12/2022).

    Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bila tersangkanya berinisial DM merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Botteng.

    Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut, menimbulkan Kerugian Negara sebanyak kurang lebih Rp. 415.685.565 (empat ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), Imbuhnya.

    Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Ungkap Kapolresta Mamuju Polda Sulbar.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +