Wargata.com, Sulsel - Antisipasi Gangguan Kamtibmas menjelang Puncak Perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023, Kepolisian Wilayah Hukum Polres Luwu yaitu, Polsek Bupon yang dipimpin oleh Kapolsek Bupon, Ipda Yakobus Rimpung, S.H., melakukan razia minuman keras (MIRAS) jenis tuak atau ballo
Hal itu dilakukan sesuai instruksi Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Bupon, yang mana dalam arahan terhadap jajarannya pada Senin, 19 Desember 2022, untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas Jelang Puncak pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru)
"Selain melakukan pendekatan terhadap masyarakat, kita juga melaksanakan operasi guna mengurangi penyakit sosial di tengah masyarakat termasuk miras", Kata Kapolsek Bupon.
Dikatakan pula, bahwa dari razia tersebut, personel Polsek Bupon berhasil mengamankan puluhan liter miras jenis ballo dari beberapa Wilayah hukum Polsek Bupon.
Dengan demikian, Kapolsek Bupon, IPDA Yakobus Rimpung, S.H., dan jajarannya menghimbau warga untuk tidak memproduksi atau menyalahkan gunakan miras jenis ballo, atau tidak memperjual belikan serta turut mendukung upaya pemeliharaan situasi Kamtibmas yang aman di Wilkum Polsek Bupon, utamanya pada puncak perayaan Natal 2022 dan Tahun 2023
Selain itu, IPDA Yakobus Rimpung juga mengarahkan Bhabinkamtibmas untuk terus mengedukasi warga yang memproduksi dan memperjual belikan miras agar berhenti dan mengalihkan usahanya ke komoditas lain seperti gula aren, Pungkas Kapolsek
(MW/RL/HS)