-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sesuai Atensi Kapolri, Kapolres Luwu Tegaskan Hal ini Terhadap Seluruh Personelnya

    Alam - Admin 2
    28/11/22, 18:44 WIB Last Updated 2022-11-28T11:48:05Z
    Wargata.com, Sulsel - Pelaksanaanapel pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polres Luwu, seperti hari ini telah berlangsung di Mapolres Luwu Jalan Merdeka Selatan No. 3 Belopa, Kabupaten Luwu, Senin, (28/11/2022)

    Apel pagi merupakan wujud dari pada kedisiplinan personel dan sarana dalam menerima arahan pimpinan, yang mana dipimpin langsung Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh para Kabag, Kasat, Perwira, seluruh Bintara Polres Luwu.

    Dalam kesempatannya, ada atensi khusus disampaikan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., yaitu, mencermati perkembangan situasi saat ini. Gelaran sepak bola piala dunia Tahun 2022 di Qatar telah berlangsung lebih dari sepekan. Event yang diselenggarakan Empat Tahun sekali ini melahirkan antusiasme dan dukungan begitu tinggi dari berbagai kalangan masyarakat dengan berbagai profesi dan juga kelompok umur. Masing-masing mendukung negara jagoannya dengan bertanding agar memenangkan kejuaraan sepak bola bergengsi itu.

    "Silahkan bagi seluruh personel pecinta bola untuk menikmati perhelatan ini, tapi jangan lupa untuk mengatur waktu sebaik-baiknya agar tidak mengabaikan dinas dan tugas pokok, Saya juga menekankan agar seluruh personel bisa menjadi contoh bagi masyarakat pada saat menonton piala dunia dengan tidak terlibat perjudian di dalamnya atau bahkan minum minuman keras (Miras), Hal ini selain dilarang oleh undang-undang, juga diharamkan di dalam Islam karena bisa memicu kemarahan, permusuhan atau kejahatan lainnya", tegas AKBP Arisandi.

    Ditegaskan pula, bahwa Pertandingan sepak bola sering kali dijadikan sebagai ajang taruhan melalui tebak skor atau menebak negara yang menang. Jika memberikan jawaban yang benar, maka pemain akan memenangkan uang dengan jumlah yang variatif. Berdasarkan undang-undang pasal 303 KUHP bawa siapapun pelaku melakukan permainan judi akan mendapatkan ancaman penjara selama 10 Tahun dan denda sebanyak 25 Juta Rupiah

    Hal itu juga serupa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (2) dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda sebanyak 1 miliar rupiah.

    “Terkait perjudian, saya ingatkan kembali bahwa hal ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri. Jika ditemukan, tindak tegas, baik judi darat maupun judi online”, tandas Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +