Wargata.com, Jakarta - Senin, (28/11). Sekertaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), HM Ali H Arahim mengatakan, pihaknya telah melanjutkan MoU dengan Mabes Polri tentang Perlindungan Guru Periode ketiga.
MoU tersebut telah ditanda tangani Kapolri dan Ketua Umum PB PGRI pada tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu. Sementara pedoman atau tata cara dalam proses perlindungan guru tersebut juga sudah rampung dibahas.
"Ini periode ketiga atau tahun ke sebelas MoU kita dengan Mabes Polri tentang Perlindungan Guru, sementara Pedomannya sudah rampung dan akan ditandatangani di Semarang pada 3 Desember 2022 mendatang pada moment HUT ke77 PGRI," ujarnya.
Dengan adanya MoU dengan Mabes Polri, profesi guru di Indonesia akan terlindungi dan para guru tidak perlu lagi was-was untuk melaksanakan tugas di sekolah.
Guru adalah profesi mulai, tambah HM Ali, memiliki peran sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, baik secara intelektual maupun akhlaknya. Sehingga dapat berhasil meneruskan estafet kepemimpinan bangsa.
Oleh sebab itu, pria yang sudah merasakan pahit manis di dunia pendidikan ini juga berjanji akan terus mendorong pemerintah memberikan kesejahteraan kepada guru di Indonesia.
Setelah nantinya ditandatangani di Semarang, Pedoman perlindungan guru tersebut akan disosialisasikan secara nasional oleh PB PGRI yang melibatkan pengurus provinsi, kabupaten dan kecamatan serta seluruh Kapolda, Kapolres dan Kapolsek seluruh Indonesia.
"Kita akan sosialisasikan, selain pengurus PGRI dan Polri, kita juga akan libatkan Lembaga Bantuan Hukum, sehingga kita punya bahasa yang sama terhadap penanganan kasus yang dialami guru," jelas pria asal NTB yang dikabarkan calon anggota DPR RI dan bersaing di Pileg 2024 tersebut.
Total jumlah guru di Indonesia mencapai 3,4 juta. Terdiri dari 1,2 Guru PNS, 1,6 juta non PNS yang ngajar di Sekolah Negeri, dan guru tetap biasa 600 ribu mengajar di sekolah swasta.
Jika dipresentasikan yaitu 43 persen guru PNS, 72,58 guru non PNS.
Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya. Guru sebagai motivator, proses pembelajaran akan berhasil manakala siswa memiliki motivasi dalam belajar. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dilindungi.
Sosok guru memiliki peran sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, baik secara intelektual maupun akhlaknya sehingga kelas dapat berhasil meneruskan estafet kepemimpinan bangsa.
Tugas dan tanggung jawab guru sangatlah besar, tidak dapat digantikan perannya oleh robot. Berdasarkan pengertian guru yang ada di atas, Guru memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengajar, mendidik, melatih para siswa agar menjadi individu yang berkualitas, baik dari sisi intelektual maupun akhlaknya.
(SHD/RED)