Wargata.com, Sulbar - Satreskrim Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat melalui Unit Resmob mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Poros Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Penangkapan pelaku Curas berinisial FS, yang terjadi pada pertengahan Tahun 2019 lalu tersebut berdasarkan laporan
Polisi bernomor: LP/B/48/VII/2019/Polres Pasangkayu tertanggal 3 Juli 2019,
"Alhamdulillah, setelah sekian lama pencarian, pelaku Curas akhirnya kita tangkap di jalan poros Tikke Raya, hari Minggu kemarin", kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, dalam keterangan rilisnya, Rabu, (23/11/2022.
Peran pelaku dengan mendatangi korban menghunuskan sebilah parang ke arah korban, kemudian mengambil motor milik korban dan membawa ke rumah pelaku. Pelaku bersama dengan adiknya yakni, RF melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban
"Jadi mereka mendatangi rumah korban, dan berpura-pura berkata kepada korban, kau bilangi saya 'telaso' sehingga korban merasa takut kemudian, dengan spontan pelaku mengarahkan sebilah parang terhunus ke arah korban sehingga korban takut dan masuk kedalam rumah ketakutan dan selanjutnya pelaku mengambil motor korban yang terparkir disamping rumah korban dan mendorong tonda motor bersama adiknya dan dibawa kerumah pelaku", Ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu
Lebih Lanjut, bahwa berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku merupakan orang yang korban kenal, tetapi tidak memiliki hubungan akrab. Pelaku juga mengakui jika setelah kejadian tersebut, dirinya bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah
"Saat ini pelaku kita amankan bersama barang bukti, 1 unit motor Vixion, dan saat ini pelaku menjalini pemeriksaan lanjutan di Reskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar", tutur Kasat Reskrim.
(MW/RL/IN)