Wargata.com, Luwu Utara - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah, (UPTPD) Masamba, Bersama Satlantas Polres Luwu Utara yang tergabung dalam Samsat, melaksanakan penertiban pajak kendaraan Roda Dua dan Roda Empat, Rabu kemarin (16/11/2022), di Jalan Poros trans Sulawesi.
Kepala UPT Pendapatan, Enny Abadi Joko mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan para pengendara wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi disiplin berkendara dijalan.
tujuan penertiban pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan yang belum daftar ulang, serta untuk tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor."terang kepala UPTD Samsat Masamba, Enny Abadi Joko
Ditempat terpisah, Kanit Regident Polres Luwu Utara, IPDA Haryadi kepada wargata.com, mengatakan bahwa penertiban pajak tidak hanya ditujukan bagi kendaraan pribadi. Angkutan umum dan angkutan barang juga akan dicek kelengkapan surat kendaraan dan pajaknya.
“Sasarannya jelas adalah kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau kendaraan belum daftar ulang", kata Kanit Regident, IPDA Haryadi.
Pada penertiban tersebut petugas berhasil menemukan puluhan kendaraan baik R2 maupun R4 yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). (@wi)