-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polsek Sukamaju Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong

    Admin 10 - Awhy
    17/11/22, 20:13 WIB Last Updated 2022-11-17T13:36:08Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Personil Satreskrim Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong Didesa sidoraharjo kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara. Kamis (17/11/2022). Sekitar pukul 10.00, Wita.

    Berdasarkan laporan Polisi: LPB /57/XI/2022/Sek. Sukamaju tanggal 17 November 2022, atas nama pelapor Eko Suroso, dipolsek Sukamaju.

    Saat itu rumah milik Eko dalam keadaan kosong,"kata Kapolsek Sukamaju. IPTU Suhardi, kepada media wargata. Dan identitas pelaku sudah kita ketahui setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

    Saat ini pelaku sudah kita tangkap inisial  SU (51) Warga dusun Sidoraharjo Desa Sidoraharjo Kec. Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara. Dihadapan penyidik pelaku sudah mengakui perbuatannya, bahwa ia melakukan pencurian seorang diri, hingga kini pelaku masih menjalani proses penyidikan."kata IPTU Suhardi. Kamis (17/11/2022)

    Kronologis Kejadian:Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, sekitar pukul 07.00 wita,  korban meninggalkan rumah miliknya  dalam keadaan kosong lalu sekitar pukul 10.00 wita korban kembali kerumah miliknya dan sudah mendapati pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka kemudian korban pun mengecek isi dalam rumah nya dan melihat pintu lemari sudah dalam keadaan  terbuka dengan cara dirusak terlebih dahulu kemudian korban pun memeriksa isi lemari tersebut dan mendapati uang miliknya sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), emas berupa cincin sebanyak 3 buah dengan berat keseluruhan kurang lebih 10 gram, sudah tidak ada ditempat atau telah dicuri oleh pelaku yang tidak diketahui oleh korban, dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)

    pelaku mengakui bahwa setelah mengambil barang milik korban pelaku pun langsung pergi atau pulang kerumahnya dan langsung mengamankan atau menyembunyikan sebagian barang milik korban di bawah tumpukan pasir dekat rumah pelaku. uang milik korban pelaku telah gunakan untuk keperluan sehari-hari.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.850.000 dan 3 buah emas berupa cincin dengan berat keseluruhan kurang lebih 10 gram di amankan di Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara guna untuk proses lebih lanjut. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +