Wargata.com, Batam - Polda Kepri gelar Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning pada hari Kamis, (10/11/2022).
Pada kesempatan ini, dihadiri juga oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Dr Muhd. Dali, MM, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto, S.H., M.H., Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H., Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David, S.I.K., Granat dan BNN Provinsi Kepri.
“Dalam amanat Gubernur Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Dr Muhd Dali, MM, menyampaikan apresiasi terhadap Kinerja Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas Pengungkapan kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini, saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa, Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua, oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau”, Ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., menuturkan, bahwa untuk kesekian kalinya mengungkap kasus narkoba, dan pada hari dilakukan pemusnahan Sebanyak 58.412,03 Gram. Barang Bukti Narkotika Jaringan International Malaysia-Indonesia Ini Merupakan Hasil Ungkap Kasus yang Dilakukan Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri serta Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 (dua) Laporan Polisi dan 2 orang Tersangka masing-masing Berinisial MY dan DD.
Penangkapan Tersangka ini dilakukan di Dua TKP yakni, Pelabuhan Rakyat Batu Besar - Kota Batam dan Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, yang mana Penangkapan dilakukan pada hari Rabu lalu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap tersangka berinisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 Kg narkotika jenis sabusabu, Kata Kabid Humas Polda Kepri.
Lanjut dikatakan, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan selat cacing kecamatan kundur, kabupaten karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, ia sempat melarikan diri dengan melompat kelaut, di speed boat, Namun tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31,7 Kg narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., menjelaskan, terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.
Dengan dimusnahkan nya 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 (dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh) jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Mari Terus kita Bersinergi dan Berkolaborasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Narkoba Ini, Tandas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
(MW/RL/HS)