Wargata.com, Luwu Utara - Polres Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti (BB) puluhan pucuk senjata api rakitan (SENPIRA) dan senpi rakitan, Jenis Papporo serta senjata tajam jenis, badik dan samurai, ketapel dan anak panah (busur) dari hasil operasi pekat 2022. Dan dari hasil penggalangan dari masyarakat. Selasa (29/11/2022)
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri S.IK., Memimpin Apel serta sebagai Eksekutor pemusnahan barang bukti dengan cara memotong menjadi tiga bagian menggunakan gergaji Listrik.
Kapolres, mengatakan pemusnahan sengaja dilakukan di halaman Mako Polres agar diketahui langsung oleh masyarakat. "Agar masyarakat juga tidak menjadi korban kejahatan dan pelaku dari kejahatan itu sendiri, Dengan harapan bahwa Yang Masih Memiliki Senjata api rakitan dan Senpi rakitan atau sejenisnya Agar Menyerahkan Dengan Suka Rela, baik di Polres atau Polsek Jajaran Polres Luwu Utara."katanya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Ketua DPRD Luwu Utara Basir, Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara yang mewakili Kajari Masamba Makole Baebunta, Tomakaka Masamba, Danki Brimob Baebunta, Pabung Luwu Utara Kodim 1403 Palopo, Kepala Rutan Masamba.
Kapolres Luwu Utara dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil dari operasi pekat. Dengan penggalangan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan serta senjata tajam dengan penuh kesadaran agar tercipta Harkamtibmas di wilayah hukum polres Luwu Utara.
Hari ini dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan Forkopimda yang hadir kita melakukan pemusnahan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam yang ditemukan saat Ops pekat, maupun pada saat kegiatan penggalangan terhadap masyarakat tahun 2022, semua diakumulasikan agar hari ini kita lakukan pemusnahan dengan harapan situasi Kamtibmas di Wilayah kumum Polres Luwu Utara dapat kondusif, aman dan terkendali,” pungkas Kapolres Luwu Utara.
"Adapun BB yang akan dimusnahkan adalah ketapel 16 buah, busur 254 buah, Papporo 54 buah, panah ambon 2 buah, samurai 1 buah, badik 6 buah, senpira pelatuk laras panjang 1 buah, pelatuk laras pendek 2 buah dan senapan paralon 7 buah, "kata Kapolres Selasa (29/11/2022).
"Saya meminta dengan suka rela apabila masih ada masyarakat yang memiliki senjata rakitan, Senjata Tajam serta barang yang ilegal yang dapat menimbulkan keresahan dan ancaman ditengah masyarakat, agar menyerahkan ke kami, apabila kami menemukan maka kami akan tindak tegas, "tegasnya.
Dibutukan kolabarasi lanjut AKBP Galih Indragiri dalam melaksanakan tugas bersama sehingga tercipta situasi yang kondisif.
"Ini merupakan peran dan kewajiban kita bersama untuk saling mengingatkan pentingnya situasi yang aman, "ucap Kapolres.
"Ekonomi akan tumbuh dengan baik apabila diwilayah kita tercipta kondisi yang aman, maka dengan itu mari kita bersama-sama tanamkan didalam jiwa kita, dalam hati kita dengan Ikhlas bahwa apapun yang terjadi itu tidak lepas dari kewajiban kita bersama", jelas AKBP Galih.(@wi)