Wargata.com, Sulsel - Satlantas Polres Luwu Tindak pengendara yang nekat membawa muatan penuh melebihi kapasitas dengan Kendaraan Roda Empat (Empat), Kamis, 17/11/2022.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi melaui Kasat Lantas, AKP H. M. Nawir Menegaskan, bahwa terkait Kendaraan Roda Empat maupun Mobil pick up dengan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension over loading (ODOL) pasti dikenakan tindakan tilang atau denda.
Begitu juga terhadap kendaraan mobil plat hitam yang digunakan memuat penumpang umum, Jika mendapati Mobil tidak sesuai peruntukannya akan dilakukan penindakan bahkan dikandangkan bila perlu, Tegas Kasat Lantas Polres Luwu.
"Diharap kepada para sopir angkutan umum maupun mobil pribadi dan lainnya, agar taat aturan berlalulintas, Seperti Mobil plat hitam yang memuat barang diluar kapasitas agar menjadi perhatian untuk tidak melanggar aturan", Ujar AKP H. M. Nawir
Perlu diketahui, bahwa kendaraan Roda Empat (Mobil) Penumpang iyalah angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang. Jelas Kasat Lantas Polres Luwu.
(MW/RED/SM)