Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga bandar dan pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu.
Dipimpin oleh Kasat Resnakoba, IPTU Muh. Jayadi, menangkap seorang pria inisial AM (43 tahun) di rumahnya, dusun Trikora, desa Patoloan, kecamatan Bonebone, Luwu Utara, Selasa, (22/11/2022) malam.
"Berdasarkan informasi warga, jika pelaku ini sangat meresahkan karena melakukan penjualan narkoba bahkan untuk dikalangan anak-anak dibawah umur," ujar IPTU Muh.Jayadi.
Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, diamankan 39 paket sabu dalam kemasan sachet yang disembunyikan di bagian dapur serta sebuah telepon gengam.
"Pelaku mengakui telah melakukan aktifitas menjual narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," lanjut Kasat Resnakoba Polres Luwu Utara.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya akan tegas terhadap para pelaku narkoba diwilayah hukum yang dipimpinnya.
"Narkoba harus diberantas karena merusak generasi bangsa. Saya apresiasi anggota yang terus bekerja dilapangan mengatasi hal ini," ujar AKBP Galih Indragiri.
Akpol 2001 menjelaskan jika pelaku AM diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut", pungkasnya. (@wi)