Foto: Ilustrasi Oleh Wargata.com |
Wargata.com, Sulsel - Diduga Curi (jambret) HandPhone (HP) di Sewo Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Seorang Oknum Pegawai honorer Satpol PP berinisial FS (24) Warga Desa Palangiseng ditangkap polisi, Senin, 7/11/2022, sekitar pukul 06.00 WITA.
Kapolres, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan oleh Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Aipda Jumaldi, S.E., berdasarkan laporan polisi LP/192/X/ 2022/SPKT pertanggal 17 Oktober 2022 dengan TKP di Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
Pelaku saat melancarkan aksinya, ia membuntuti korban Seorang Perempuan inisial Y (25) yang merupakan Karyawan Alfamart sedang berkendara dalam situasi jalan sepi, Lalu Kemudian pelaku merampas handphone milik korban di dalam dashboard Motor, Ungkap Kapolres Soppeng kepada Wargata.com
Penangkapan tersebut, Petugas Polres Soppeng mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi (NOPOL) DC 5826 FR, serta 1 buah helm berwarna hitam, 1 Celana tactical dan 1 sweater yang juga berwarna Hitam diduga digunakan saat melancarkan aksinya
Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk Proses hukum lebih lanjut, Jelas Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.
(MW/RL/SM)