Foto: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. |
Wargata.com, Batam - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di seluruh Wilayah Kota Batam, penerapan ETLE Mobile Handheld ini sudah diterapkan dari tanggal 24 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., yang didampingi Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto S.I.K.,M.Si., Rabu, (30/11/2022).
"Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas, dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas dan pada hari ini, sudah ada sejumlah pelanggar yang diterapkan tilang ETLE Mobile Handheld", Kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Adapun Cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu, melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional. Dan hasilnya Saat penerapan pada 24 Oktober lalu hingga 29 November 2022, tercatat sudah ada 243 pelanggar, Ungkap Kabid Humas Polda Kepri
″Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang baru ini, karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan dan penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan dijalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang Kamera ETLE", Imbuhnya.
Selain itu kata Kabid Humas, bahwa Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan, Pungkas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(MW/RL/HS)