-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polres Luwu Amankan Seorang Lelaki

    Alam - Admin 2
    16/11/22, 22:05 WIB Last Updated 2022-11-16T15:41:11Z
    Wargata.com, Sulsel - Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, S.Sos., bersama Kanit 1 Narkoba, Ipda Ambran dan Personel lainnya Amankan seorang lelaki berinisial AR (28) yang diduga terlibat Penyalahgunaan Narkoba.

    Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Mustari Alam, S.Sos., mengatakan, berawal adanya informasi dari informan/masyarakat bahwa di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu marak terjadi transaksi Narkoba.

    Dari informasi itu, personel Sat. Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan hasilnya saat di lokasi tersebut, ditemukan seorang lelaki berinisial AR (28) sedang duduk diatas sepeda motornya bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri disampingnya seakan akan hendak melakukan transaksi Narkoba, Kata Mustari kepada awak media, Rabu, (16/11/2022).

    Lebih lanjut, bahwa atas kecurigaan tersebut petugas Kepolisian langsung menghampiri AR, namun saat hendak digeledah tiba-tiba AR membuang pembungkus rokok dipinggir jalan, sementara Kedua orang lelaki yang tidak dikenal melarikan diri.

    "Setelah pembungkus rokok itu diambil, lalu dibuka dan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip berisikan sabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan hingga ditemukan 1 (satu) unit HP Android disaku celana, yang mana terdapat 1 (satu) paket plastik berisikan sabu melengket dislikon HP tersebut", Ungkap Kasat Narkoba.

    Selain itu kata Mustari, dari tangan AR telah mengamankan Barang Bukti, 2 (dua) shacet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 0,50 gram, 2 (dua) lembar kertas foil rokok (pembungkus Sabu), 1 (satu) buah tempat rokok (tempat Sabu), dan 1 (satu) unit HP Android.

    "Setelah di introgasi tentang kepemilikan sabu tersebut AR mengakui jika keseluruhan sabu itu diperoleh dari berinisial JS (DPO) dan juga mengakuinya bahwa shabu ini rencananya aka di jual kembali, Atas perbuatan pelaku, kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", Pungkas AKP Mustari.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +