Wargata.com, Luwu Utara - Mobil milik perusahaan besar PT. Gangking Raya, yang beroperasi dalam kota Masamba, Dengan beberapa proyek pengaspalan sedang dikerjakan menggunakan kendaraan diduga Mati Pajak dan Tidak Mengantongi STNK.
Salah satu mobil PT. Gangking yang digunakan telah mati pajak dan tidak memiliki STNK masih beroperasi, dimana Kendaraan itu, dengan Jenis Mitsubishi Fuso warna kuning, Nomor Polisi DD 9815 XR, Mati Pajak Tampa STNK bahkan sopirnya tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sopir mobil milik perusahaan PT. Gangking Raya, Eka Saputra (19) mengakui kalau mobil tersebut tidak ada STNKnya bahkan dia sendiri tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Saat berhenti di tepi jalan bersama mobil lainnya. Rabu, lalu (16/11/2022)
Eka mengaku tidak memiliki SIM dan tidak membawah STNK Mobil yang dikendarainya bahkan mobil ini mati pajak pak." Ucanya saat di tanya.
"Saya berhenti bersama mobil lainnya karena ada operasi penertiban pajak di depan, di jalan trans Sulawesi oleh petugas penertiban Pajak dan Samsat Masamba", kata Eka Saputra.
Mobil Mitsubishi Fuso, ini sebagai alat penyiram aspal atau mobil Pringkut milik PT. Gangkin raya yang sedang bekerja pengaspalan di kecamatan Sukamaju, terang Eka Saputra kepada Wargata.com. (16/11/2022).
Diketahui kendaraan milik perusahaan merupakan aset berharga yang dimiliki oleh perusahaan dan harus dipelihara dengan baik. Kendaraan perusahaan memiliki andil yang cukup besar dalam mendukung aktivitas perusahaan, seperti misalnya dalam proses distribusi produk maupun aktivitas perusahaan lainnya.
Kendaraan perusahaan khususnya mobil, memiliki peran vital dalam keberlangsungan siklus suplai dan distribusi perusahaan. Selain itu, mobil juga sering dipilih sebagai kendaraan untuk menunjang aktivitas kerja.
"Dan sangat disayangkan kalau mobil yang memiliki andil dan merupakan aset perusahaan tidak dilengkapi, Surat-Surat, Seperti PT. Gangking Raya adalah perusahaan besar yang memboikot semua pekerjaan pengaspalan yang ada di Kabupaten Luwu Utara." (@wi)