-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Hasil Curian, Puluhan Kendaraan dan Pelaku Diamankan Polisi

    Syukron - Warga NTB
    09/11/22, 22:40 WIB Last Updated 2022-11-09T16:46:49Z
    Wargata.com, NTB - Menjelang WSBK, Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan 13 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, penadah dan Puluhan kendaraan yang di duga  hasil curian di wilayah yang berbeda di daerah NTB saat pelaksanaan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) .

    Hal itu diketahui Saat konfrensi Pers telah berlangsung di comand center, Rabu, (09/11/22), 

    Dalam konfrensi Pers tersebut, Kabid humas Polda NTB Kombes Pol  Artanto, S.I.K., yang didampingi Dirkrimum, Kombes Pol Tedy Rustiawan dan Wadirkrimum KBP Fery menjelaskan, kegiatan  KRYD ini di lakukan  untuk memberi rasa aman kepada masyarakat  khususnya menjelang WSBK

    "Kegiatan ini sudah di mulai dari tanggal 1 november dan selanjutnya akan di laksanakan 40 hari ke depan setelah 10 hari di laksanakan KRYD Dirkrimum Polda NTB berhasil mengungkap 13 pelaku tyang kita hadirkan semua dan satu tidak kita hadirkan karna masih anak anak", Jelasnya. 

    Dijelaskan pula, bahwa tersangka sejumlah 13 di antaranya 4 orang selaku pemetik dan 9 orang selaku penadah lokasi tempat kejadian kejahatan rata rata di kota yang ada di pulau lombok dan sumbawa pelaku menggunakan alat saat beraksi seperti kunci T, obeng, pisau, parang dan gunting untuk memudahkan pencurian
    Pelaku itu Rata-rata melakukan pencurian saat pemilik kendaraan  lengah. Dan TKP nya bisa di jalan raya maupun di rumah. Sementara barang bukti yang di tampilkan yaitu, satu unit mobil, lalu kemudian ada 22 unit kendaraan roda 2, bahkan dihadirkan pemilik kendaraan dan  akan serahkan kendaran tersebut kepada pemiliknya agar bisa di pakai sebagai mana mestinya. Pungkasnya.

    Dari tersangka yang dilakukan penangkapan dan penahanan di kenakan  pasal 363 KUHP pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP  dengan ancaman hukuman  maksimal penjara selama lamanya 4 tahun.

    Dirkrimum polda NTB menambahkan, terkait dengan jaringan pelaku semua ini  sengaja di rilis secara keseluruhan karna mereka berkolaborasi dengan para tersangka lainnya untuk mencari sasaran dan barang bukti, Lalu akan di lempar ke penadah lainnya bahkan kendaran sempat di bawa ke sumbawa namun sempat di tahan oleh petugas saat KRYD 

    "kita lakukan pendalaman agar para pelaku pencurian segera kita tangkap dan penadah di pulau sebrang sementara kita selidiki lebih dalam lagi",  ungkap Kombes Pol Tedy Rustiawan. 

    Terakhir, Artanto mengimbau kepada masyarakat agar tetap wasapada dan selalu berhati hati dalam memarkir kendarannya agar tidak terjadi pencurian, karna pelaku mengintai pemilik kendaran yang lengah, Tandas Kabid humas Polda NTB, Kombes Pol  Artanto, S.I.K.

    (SHD/SM/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +