Wargata.com, Sulbar - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang Warga Karossa, Mamuju Tengah kedapatan menguasai 6 paket yang diduga Narkoba jenis sabu.
Pelaku inisial B (20), ditangkap di jalanTrans Sulawesi Mamuju - Palu tepatnya di Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu sesaat setelah ditemukan menyimpan 6 Sachet sabu dalam pack tissue pada Senin siang, 28 November 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S. Tr. K., S.I.K., saat ditemui di ruangannya, Senin malam mengatakan, Lelaki B (20), ditangkap di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga unit Operasional melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku sementara mengendarai kendaraan sehingga dilakukan penyetopan.
Setelah melakukan penyetopan dan memperkenalkan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan pelaku dan hasilnya, berhasil ditemukan 1 sachet / plastik bening yang berisi 5 sachet kecil didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 sachet bening ukuran sedang berisi Narkotika dengan berat bruto semuanya 2,30 gram.
"Semua sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam pack tissue merek jolly dan terbungkus selembar tissu warna putih. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara", Ungkap Adrian.
(MW/RL/IN)