-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dibuka Pendaftaran PPK, KPU Lutra Ajak Kaum Perempuan dan Disabilitas Mendaftar

    Admin 10 - Awhy
    20/11/22, 19:28 WIB Last Updated 2022-11-20T12:42:10Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka mulai hari ini minggu 20 sampai dengan  29 November 2022.

    Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU  Lutra, Rahmat, mengatakan, diharapkan kaum perempuan dan penyandang disabilitas dapat mendaftar sebagai PPK.  

    "Dalam pembentukan PPK  akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 persen. Juga saudara kita penyandang disabilitas dapat mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK," sebut Rahmat.

    Ia mengungkapkan, semua calon akan diuji kemampuan dan keterampilannya dalam penggunaan teknologi dan informasi.

    "Pendaftaran PPK melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," ungkapnya.

    Rahmat menguraikan juga, bahwa persyaratan PPK meliputi warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang  dibuktikan dengan KTP elektronik dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

    Persyaratan berikut yang tertuang dalam dokumen Surat pernyataan, yaitu setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Binneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Juga mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

    Masih yang tertuang dalam dokumen surat pernyataan sebut Rahmat, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (Parpol) bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

    Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tidak pernah menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat dalam lima  tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu serta tidak memiliki penyakit penyerta.

    Bagi calon PPK pernah anggota Parpol, maka yang bersangkutan sudah mundur dari Parpol paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Parpol.

    "Kelengkapan surat keterangan berikutnya sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol," sebut Rahmat. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +