-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bawa Kabur Sepeda Motor Saat di Tes, Terduga Kini Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    16/11/22, 20:45 WIB Last Updated 2022-11-16T13:53:56Z
    Wargata.com, NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak Pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari kabupaten Lombok Barat pada 5 September 2022 lalu.

    Peristiwa tersebut menimpa korban Seorang Lelaki, Samsul, (40) beralamat di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Sementara terduga Pelaku yang telah diamankan berinisial AS alias S, (26) beralamat Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana, S.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari ini, Rabu, (16/11/2022) di Mapolsek Gunungsari, Polresta Mataram.

    Terduga Diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa di tipu akibat satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dibawa kabur terduga saat korban dan terduga bertemu di TKP akibat sepakat untuk membeli Sepeda motor yang di postingan di medsos oleh korban.

    "Saat itu terduga datang kerumah korban untuk melihat kondisi sepeda motor tersebut, dan pada saat terduga meminta untuk di tes, saat itu pula terduga langsung kabur membawa sepeda motor tersebut", Kata Agus.

    "Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke mapolsek Gunungsari karena merasa dirugikan oleh terduga", Imbuhnya. 

    Lebih lanjut, bahwa tepat pada 10 November 2022, sekitar pukul 17:00 Wita, terduga akhirnya diamankan oleh masyarakat di sekitar TKP, mengingat wajah terduga kebetulan ditandai oleh beberapa teman dan kerabat korban yang mengetahui saat peristiwa tersebut. 

    "Dan saat itu pula petugas Reskrim unit Polsek Gunungsari langsung membawa dan mengamankan terduga", Ucap Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana. 

    Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu, Satu buah BPKB Asli, satu buah STNK Asli serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z. Terhadap terduga disangkakan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Tandas Kapolsek Gunungsari.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +