Wargata.com, Timsus Presisi Polres Palopo lakukan Penyisiran dan pembubaran aksi Balapan Liar sejumlah pemuda di beberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan liar di Kota Palopo. Minggu, (27/11/2022) Malam hingga pagi hari tadi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu A. Akbar, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Timsus Presisi Polres Palopo siap membubarkan aksi balapan liar yang kerap meresahkan Warga Kota Palopo pada malam hari
“Kami melihat beberapa sekelompok pemuda melakukan balapan liar di seputaran Saodenrae, Kota Palopo yang dekat dengan Masjid Tua Jami Luwu - Palopo, Saat akan menghentikan mereka, para pelaku yang tengah bersiap adu kecepatan motor kocar-kacir menghindari Timsus Presisi.
Di lokasi itu, "kami sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku, Setelah memastikan aman, polisi kemudian melanjutkan patroli ke titik lain", Kata Iptu A. Akbar.
Dikatakan pula, bahwa timsus Presisi Polres Palopo mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari balapan liar seperti kecelakaan, dan melindungi keselamatan para anak remaja, karena kegiatan balap liar tidak ada untungnya, sebaliknya malah meresahkan masyarakat, dan membahayakan diri sendiri dan orang lain, ujar Akbar
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan para remaja yang kedapatan berkumpul dan nongkrong di pinggir jalan dengan tujuan memanimalisir semua bentuk tindak pidana yang bisa saja terjadi, Seperti tadi malam dengan pemeriksaan badan serta kendaraan dalam mengantisipasi adanya barang tajam disimpan
"kami melakukan pemeriksaan surat kendaraan (SIM / STNK) dan Surat diri berupa KTP, begitu juga kelengkapan kendaraan seperti Knalpot brong, Sehingga jika terdapat pelanggaran dalam kepemilikan kendaraan yang bermasalah akan kami amankan untuk ditindaklanjuti", imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Palopo AKBP DR (C). H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.IK., MT, berharap agar dapat melaporkan hal yang menggangu keamanan dan ketentraman ke Polisi, seperti terjadinya tindak pidana maupun yang kerap dilakukan oleh pemuda di malam hari dengan aksi Balapan Liar
Untuk para pelaku Aksi Balapan Liar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama Satu Tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta Rupiah”, Ungkap Kapolres Palopo.
(MW/RL/AM)