Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menetapkan empat tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap kepala desa Minanga tallu kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. Rabu (30/11/2022)
Penganiayaan ini terjadi ketika kepala desa Minanga tallu, Wahyu (40) hendak memberikan himbauan kepada pemilik tempat hiburan malam bersama warga yang berada didalam Cafe, Bahwa pukul 23.00. Wita tidak adalagi acara musik yang terdengar, Hal tersebut yang disampaikan Wahyu kepada pemilik dan pengunjung Cafee.
Himbauan tersebut membuat para pengunjung Cafe tidak terima sehingga naik pitam, pada saat Wahyu berhenti didepan rumah salah seorang pelaku sehingga melakukan penganiayaan secara bersam-sama.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri S IK. Melalui Kasat Reskrim AKP Joddy T. SR, Mengatakan akibat tindakan para tersangka melakukan penganiayaan, Sehingga korban (Wahyu) mengalami luka serius di bagian kepala.
"Hal tersebut menyebabkan Wahyu mengalami pusing dan sakit kepala hingga harus dirawat jalan di puskesmas Sukamaju", kata Kasat Reskrim kepada media Wargata.com Rabu. (30/11/2022)
Masih AKP Joddy Menjelaskan awalnya kami mengamankan tujuh (7) orang yang diduga pelaku, sampai saat ini dari hasil pemeriksaan, Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni. KAL (21), YOH (25), YON (31) Dan KAR (28), keempat nya sudah dilakukan penahanan di Polres Luwu Utara. Akibat dari penganiayaan tersebut ke empat pelaku dijerat pasal 170 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman kurangan pencara selama lima (5) Tahun", terang AKP Joddy. (@wi)