Wargata.com, Sulsel - Salah Satu Personel Polres Wajo Berpangkat BRIPKA Resmi Dipecat Dari Polri, hal ini diketahui saat Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur R, S.H., M.H., memimpin Langsung Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Wajo, Senin, (10/10/2022).
Kapolres Wajo, AKBP Facthur Mengungkapkan, Pemberhentian BRIPKA P Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel dengan Nomor: Kep/691/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
BRIPKA P yang menjabat Ba Polres Wajo Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Terhitung mulai tanggal 30 September 2022. Ungkap Kapolres Wajo.
Pada upacara tersebut, nampak Personel yang PTDH hadir dengan dikawal oleh personel Provos Polres Wajo serta dilakukan penanggalangan Pakaian dinas Polri oleh Kapolres Wajo, dan juga di hadiri oleh AKBP Samsuddin Palulu, S.H., para Kabag, Kasat, Kasi dan perwira serta Ba Polres Wajo.
Dari Informasi yang dihimpun oleh Wargata.com, bahwa BRIPKA P Dipecat Dari Kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba
(MW/BKT/NN)