Wargata.com, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu. Dalam penindakan, telah diamankan seorang tersangka inisial M atau Y alias K. Hal ini diketahui ketika Konferensi pers berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri, Senin, (24/10/2022).
Dihadapan Awak Media, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., Menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam, Lalu Tim Khusus opsnal ditresnakoba polda kepri melakukan pengamatan pada hari Jum'at, 14 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 WIB dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang diduga membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat. Kata Kabid Humas
Lanjut dikatakan, pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa
Dengan demikian, Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut, Namun di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K, Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Sementara Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David, S.I.K., menuturkan, bahwa Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 25 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 26,6 Kg dengan dibalut bungkusan teh cina bewarna hijau.
Selain itu, juga terdapat BB berupa Uang tunai Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit , 1 (satu) unit speedboat Ringgit, 1 (satu) unit speedboat dengan mesin yamaha dan 2 (dua) unit handphone.
"Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor – Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saaat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu itu di pesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau, Diketahui motif pelaku, ia membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus dengan di upah 10 Juta Rupiah, apabila barang tersebut sampai di tujuan", Ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri.
"hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO", Imbuh Kombes Pol Ahmad David.
Terakhir, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun, Tandas Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David, S.I.K.
Untuk diketahui, dalam giat tersebut Juga dihadiri oleh Kabid Propam, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si., Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, S.I.K., dan Kasubdit I Ditresnarkoba dan Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
(MW/RL/HS)