Wargata.com, Sulsel - Polres Soppeng kerahkan puluhan personel Dalam rangka mengawal Eksekusi Lahan tanah termasuk 1 unit Ruko yang berlokasi di Ballili Desa Belo Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Selasa, 11/10/2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Soppeng, Kompol S. Syamsuddin S.Ag., M.H., dengan melibatkan sebanyak 75 personel gabungan satfung dan Polsek Ganra serta diback up personel Danposramil Ganra.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., melalui Kabag Ops, Kompol S. Syamsuddin, S.Ag., M.H., dalam arahannya sebelum melaksanakan pengamanan mengungkapkan, pengamanan yang dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar. Ungkap Kompol S. Syamsuddin.
Lebih lanjut, bahwa Panitera Juru Sita Pengadilan Agama Watansoppeng saat membacakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 23/ PK/ AG/ 2022 tertanggal 24 Maret 2022, JO Putusan Pengadilan Agama Watansoppeng nomor: 0523/Pdt.G / 2019/PA.Wsp, bahwa Lahan tanah dan ruko seluas 723 m2 dinyatakan dibagi 1/2 untuk pemohon serta pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah pembacaan putusan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Watansoppeng, kegiatan Eksekusi dilanjutkan dengan pembagian dan pengosongan lahan 1/2 untuk pemohon yaitu, Seorang Perempuan, Suriani dan pihak tergugat lelaki H. Ambo.
Dengan pendekatan Preventif personel Polres Soppeng, Proses Eksekusi harta dan 1 unit Ruko yang dilaksanakan dapat berjalan aman dan tertib. Pungkas Kabag Ops, Kompol S. Syamsuddin, S.Ag., M.H.
Untuk diketahui, Giat tersebut juga dihadiri oleh ATR BPN Kabupaten Soppeng, Aparat pemerintah Desa Belo beserta pihak pemohon Eksekusi.
(MW/RL/HS)