Wargata.com, Sulsel - Pelayanan Prima adalah hal yang harus dilakukan di setiap Personel Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk pelayanan yang dilakukan oleh anggota Piket Polsek Maiwa yaitu, Aiptu Andi Massanginang kepada masyarakat yang datang untuk dibuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jum'at, (07/10/2022).
Kapolsek Maiwa, IPTU Bahri mengatakan bahwa, dalam pengurusan SKCK maupun Surat Laporan kehilangan Barang (LKB) harus memenuhi persyaratan administrasi sehingga apabila sudah lengkap maka langsung dibuatkan.
Pembuatan surat tersebut, juga tak lupa menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, pungkas Kapolsek Maiwa.
(MW/RL/AM)