Wargata.com, Sulteng - Tim Bareskrim Polri menggelar Asistensi dan Pelatihan Optimalisasi penggunaan aplikasi elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) selama dua hari di Polda Sulawesi Tengah
Acara yang berlangsung di Aula Torabelo Polresta Palu dibuka Kapolda Sulteng diwakili Irwasda dan dihadiri pejabat utama Polda Sulteng serta diikuti Penyidik dan Penyidik Pembantu jajaran Reserse, Kamis, (20/10/2022)
Kapolda Sulawesi Tengah dalam sambutannya dibacakan oleh Irwasda Polda Sulteng Kombes Asep Ahdiatna, S.IK., M.H., mengatakan, e-Manajemen Penyidikan (e-MP) menjadi salah satu program nasional serta program prioritas Kapolri dalam mengubah pola penyidik dan penyidik pembantu dari pola manual mejadi digital,
sehingga membuat administrasi lidik dan sidik yang berimplikasi pada pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, akurat dan optimal, jelasnya
Rudy juga menegaskan, bahwa e-MP juga berfungsi untuk mengukur keberhasilan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dan penyidik pembantu dengan melakukan evaluasi kinerja
Sehingga Rudy juga berharap dengan adanya asistensi dan pelatihan aplikasi e-MP ini dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas para penyidik dan penyidik pembantu Polda Sulawesi Tengah dan jajaran
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Parajohan Simanjuntak mengatakan, data dari ditreskrimum Polda Sulteng triwulan I s.d III tahun 2022, jumlah penyidik dan penyidik pembantu jajaran Polda Sulteng yang mempunyai akun e-MP sebanyak 708 personel. dari jumlah tersebut, yang membuat dokumen di e-MP sebanyak 480 personel, yang artinya persentase personel yang menggunakan e-MP baru mencapai 67,80 persen
Sehingga diperlukan adanya Asistensi dan optimalisasi e-MP oleh Tim Bareskrim Polri dipimpin Kombes Polisi Eka Mulyana, SIK yang akan digelar selama 2 hari (20-21 Oktober 2022), agar nantinya mereka yang mengikuti pelatihan dapat menjadi mentor untuk rekan-rekannya yang ada di wilayah, tandasnya
Dengan menguasai dan memahami pengisian aplikasi e-MP tentunya penyidik dan penyidik pembantu dapat bekerja sesuai aturan Manajemen Penyidikan yang sudah diatur sebagaimana ketentuan atau regulasi yang ada, pungkasnya
(MW/RL/SG)