Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Kriminal Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di desa kappidi kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
"Pelaku kami tangkap sehubangan adanya laporan korban Hj. Euis dan H. Syahrullah pada hari Selasa kemarin tanggal 11/10/2022." kata IPDA Haris SH kepada Wargata.com
Berawal dari penangkapan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian inisial KD, Sehingga dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim dan mengara kepada beberapa rekan tersangka pelaku KD."ungkap Kapolsek Mappedeceng.
Namun tidak butuh waktu lama akhirnya para pelaku berhasil tertangkap. Dan diketahui bahwa para pelaku adalah komplotan KD warga desa kappidi kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
Setelah kami lakukan serangkaian penyidikan dan akhirnya barang bukti yang kami amankan di antaranya Empat unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan saat pelaku beraksi.
Hal yang sama juga dikatan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri S IK, Bahwa para pelaku sudah diamankan di Polsek Mappedeceng bersama barang bukti yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP. Galih Indragiri menambahkan bahwa para pelaku melakukan aksinya disaat kios korban lagi kosong, ia merusak lobang angin lalu masuk kedalam kios mengambil barang milik korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar, 18, Juta Rupiah.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mappedeceng guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan para pelaku, ia melanggar pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberantan. (@w1)