Wargata.com, Sulsel - Bertempat di Aula SMA Muhammadiyah Kalosi Belajen Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Kanit binmas Polsek Alla, Aiptu Wahyudi membawakan materi perlindungan anak dan perempuan, Jum'at, (21/10/2022)
Selain dari pihak kepolisian hadir pula dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak untuk membawakan materi
Kanit Binmas dalam materinya membawakan tentang mekanisme system Peradilan anak, dalam pemaparannya, Aiptu Wahyidi menjelaskan, bahwa Kasus kasus Anak Berhadapan Hukum yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus kasus yang serius saja, itu juga harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (Ultimum Remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak hak anak
“Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak”, pungkas Aiptu Wahyudi.
(MW/RL/AM)