-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tindak Tegas Pelaku Money Politic di Pilkades Serentak 2022, Kapolres Luwu Utara Tidak Akan Tembang Pilih

    Admin 10 - Awhy
    28/09/22, 18:37 WIB Last Updated 2022-09-28T11:47:45Z
    Wargata.com, Luwu Utara -  Pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Luwu Utara sudah dilaksanakan, Rabu. 28 September 2022. dan diikuti sebanyak 23 calon kepala desa yang berlangsung aman, damai dan kondusif. 

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri S.IK, kembali menegaskan jika Pihaknya tidak akan Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum terhadap seluruh pelaku Penyuapan atau Politik uang, khususnya pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 Kabupaten Luwu Utara. 

    Hal itu dilakukan guna memberikan Efek Jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama Tahapan Pilkades berlangsung demi terwujudnya Pemilihan Kepala Desa Yang Jujur dan Adil. 

    "Ini sudah menjadi komitmen kami Di Polres Luwu Utara untuk menindak tegas Segala bentuk kecurangan seperti halnya Politik Uang. Bukan hanya pada momen Pilkades namun ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Indonesia menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang agar tidak main main dengan Politik Uang atau bentuk Penyuapan lainnya." Tegas Kapolres Luwu Utara. 

    Masih Kapolres, Mengatakan tidak akan segan-segan memproses pelaku money politic jika ditemukan atau pelanggaran pidana lain setelah proses pemilihan kepala desa berlangsung kita akan tindak sesuai proses hukum yang berlaku.

    Sebelumnya, Selasa (27/9/2022) Satuan Reserse Polres Luwu Utara menerima Laporan adanya Dugaan Tindak Pidana Penyuapan yang di lakukan oleh Salah satu tim calon kepala desa,  yang terjadi di Desa Tulung Sari Kecamatan Sukamaju. Hingga berita ini diterbitkan, Terduga Pelaku masih berada di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

    Adapun pasal yang diterapkan dalam penanganan kasus politik uang jelang Pilkades  dapat dikenakan pasal, 149 KUH Pidana, ayat (1) dan (2), tentang Penyuapan. Dimana memberikan janji atau suap terhadap pemilih untuk menggunakan hak suara dengan tujuan tertentu. (@w1)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +