Wargata.com, NTB - Seorang Terduga pelaku Pencurian akhirnya berhasil diamankan saat akan sedang transaksi menjual sepeda motor hasil curiannya dengan konsumen di wilaya Beleke, Lombok tengah pada 5 September 2022.
Penangkapan terduga merupakan hasil upaya penyelidikan atas laporan korban yang masuk ke Polresta Mataram.
Saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama , Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK. M.H., mengatakan tersangka yang diamankan berinisial SD, pria 28 tahun, alamat Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelum terduga ditangkap, saat ini terduga membawa kabur Sepeda motor yang sedang terparkir di jalan Pelor Mas, Kekalik, Kota Mataram dengan cara merusak kontak dengan menggunakan kunci T milik Terduga.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Sepeda motor milik korban yang saat itu hendak dijual, dua buah plat Sepeda motor, satu set Pakaian yang dikenakan terduga saat itu, satu buah helm.
Atas tindakannya, terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(HS/Red)