Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Kriminal unit Reserse Mobile, Polres Luwu Utara melaksanakan operasi pekat disejumlah warung Didesa Minanga tallu kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara. Sabtu malam (17/9/2022), Sekitar pukul 20.00 Wita.
Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas). Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK dalam rangka menjelang Pilkades serentak memerintahkan kepada Kasat Rekskrim Luwu Utara serta jajaran untuk melakukan razia miras diwilayah hukum polres Luwu Utara.
Atas dasar perintah tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara menindak lanjuti perintah tersebut dan melakukan razia ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman keras ( miras ) tersebut, baik ke warung maupun rumah warga yang disinyalir melakukan penjualan miras secara ilegal yg merupakan penyakit masyarakat atau (pekat)
Adapun Jumlah total miras yang ditemukan pada pelaksanaan Razia tersebut adalah jenis Bir Bintang dengan Jumlah 124 botol dari 3 lokasi yg berbeda.
Selanjutnya Miras yang di temukan di lakukan penyitaan dan di Bawa ke Mako Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut. (@w1)