Wargata.com, Sulsel - Bertempat di Aula SMAN 6 Enrekang Kelurahan Malua, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang, dilaksanakan Penyuluhan Hukum, Senin, (12/09/2022).
Penyuluhan Hukum dilaksanakan oleh PS. Kanit Reskrim, Polsek Malua Aipda M. Rustam, S.H., kepada Siswa dan Siswi SMAN 6 Enrekang yang juga didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN 6 Enrekang beserta Guru.
Adapun penyuluhan hukum yang dijelaskan oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Malua Aipda M. Rustam yaitu tentang Narkoba, Kenakalan Remaja dan tidak lupa pula menjelaskan terkait tata tertib berlalu lintas.
Aipda M. Rustam menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada murid SMAN 6 Enrekang tentang bahayanya penyalahgunaan Narkoba yang arahnya nantinya kepada Kenakalan Remaja.
Selain itu, "kami juga menyampaikan terkait tata tertib menggunakan kendaraan dan hendaknya melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan dalam berkendara", Kata Aipda M. Rustam.
(MW/RL/AM)