-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel PLN

    Syukron - Warga NTB
    29/09/22, 05:20 WIB Last Updated 2022-09-29T03:14:12Z
    Wargata.com, NTB - Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus Pencurian Kabel PLN, dan berhasil membekuk komplotan sebanyak empat tersangka Pencurian Kabel PLN, Rabu, (21/9/2022).

    Peristiwa ini terjadi di Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 18.00 wita.

    Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso menjelasakan, kronologis para pelaku dalam melakukan aksinya, Rabu (28/9/2022).  

    “Modusnya pelaku memanjat tiang listrik, kemudian membuka ikatan isolator menggunakan alat berupa tang. Setelah berhasil membuka ikatan isolator kemudian pelaku memotong kabel dan menjatuhkan kabel tersebut,” ungkapnya.

    Kemudian memotong kembali kabel - kabel tersebut dengan menggunaan gergaji besi, menggulung kabel yang telah dipotong pendek – pendek untuk diangkat ke pinggir jalan raya.

    “Sejauh ini telah mengamankan empat tersangka, beserta sejumlah barang bukti juga telah berhasil kita amankan,” ujarnya.

    Peristiwa ini terungkap saat warga mendapati para pelaku tengah mengambil gulungan kabel milik PLN, sehingga langsung menghubungi pihak Kepolisian.

    Mendapat informasi tersebut, Tim Dukep Unit Reskrim Polsek kediri bergerak cepat langsung bergegas menuju Ke TKP. 

    “Saat tiba di TKP, Tim Dukep Polsek Kediri melihat beberapa orang sedang memindahkan gulungan kabel milik PT. PLN tersebut. Kemudian Team bersama masyarakat sekitar lokasi dengan sigap menangkap tangan perbuatan pelaku,” katanya.

    Saat itu, Polisi dan warga mengamankan tiga tersangka HA laki-laki (35), AZ, laki-laki (27) dan HE laki-laki (20). Ketiganya berasal dari Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, sedangkan AN, otak pencurian ini sempat kabur.

    Beberapa saat kemudian berhasil mengaman AN, Laki-laki (32) asal Desa Babusallam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

    “Setelah mengamankannya, kemudian membawa ke empat terduga pelaku  beserta barang buktinya ke Polsek Kediri,” pungkasnya.

    Lalu menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak PLN serta menyampaikan bahwa ada pencurian kabel jenis A3C milik PLN tersebut.

    “Pada, kamis (22/9/2022) pihak PLN mengeceknya dan ternyata benar, pelapor bersama saksi melihat dan  menemukan Kabel milik PLN sepanjang 300 meter  telah hilang,” imbuhnya.

    Atas kejadian tersebut PLN mengalami kerugian sekitar Rp. 7,5 juta, kemudian polsek Kediri untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

    “Dari pengakuan para tersangka yang mempunyai ide awal untuk melakukan pencurian tersebut adalah AN. Awalnya berhasil kabur atau melarikan diri dari TKP. Kemudian Team Dukep melakukan penyelidikan terkait keberadaan AN,” ujarnya.

    Akhirnya tanpa perlawanan, Team berhasil mengamankan AN, dan mengakui telah sering melakukan pencurian Kabel milik PT PLN di beberapa wilayah Kabupaten Lobar dan Lombok tengah.

    “AN mengaku berani mengambil kabel tersebut dan mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik. Pengakuannya juga pernah melihat jamperan Kabel A3 doble tersebut sudah terputus di daerah Desa Rumak,” bebernya.

    AN sendiri memiliki pengalaman sebelumnya pernah bekerja menjadi tekhnisi kontrak di PLN Tanjung Karang yang khusus bekerja pada pemasangan kabel.  

    “Mereka berempat mengaku mempunyai niat dan merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut ketika sedang minum minuman beralkohol tradisional jenis tuak. Di sebuah gang di Dsn Bangket Dalam dan hasil dari penjualan kabel tersebut rencananya akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari – hari dan beli miras,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 6 ikat gulungan kabel yang masing-masing gulungan panjangnya sekitar 50 Meter. Kemudian satu unit sepeda mobil pick up, satu  unit sepeda Motor, sepasang sepatu warna warna merah hitam dan sebuah gergaji besi.

    “Terhadap Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” tutupnya.

    (HS/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +