Wargata.com, Sulbar - Berawal dari informasi penyidik sat Reskrim Polres Mamuju Tengah meminta perbantuan melalui via handphone kepada Personel Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dugaan pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di Desa Lumu, Kecamatan Budong - Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/IX/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 september 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju dengan gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku berinial ML (37) sedang berada di Jalan Kelapa Tujuh, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Ketika Personel Resmob Polresta Mamuju mengdatangi rumah pelaku di jalan Kelapa Tujuh tersebut pelaku sedang pergi ke tukang pangkas rambut sehingga personil Resmob langsung melakukan interogasi dan penangkapan serta pengembangan pencarian barang barang bukti.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap Leaki ML pelaku pencurian pemberatan pada Hari Selasa kemarin, 27 september 2022 Sekitar Pukul 15.00 WITA, bertempat di Jalan Kelapa tujuh yang terjadi di wilayah hukum polres Mamuju tengah.
Lebih lanjut, Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ditemukan dan diamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai sebanyak Rp. 338.700.000,- yang disembunyikan didalam jerigen warna biru dan juga ada berupa Emas. Papar Iskandar
Setelah dilakukan pengumpulan dan penghitungan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik sat Reskrim polres Mamuju tengah untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut, Ungkap Kapolresta Mamuju
(MW/RL/IN)