Wargata.com, Luwu Utara - Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT) Yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Luwu Utara, pada pekan lalu, Kamis (8/9/2022). Polres Luwu Utara menindak lanjuti kasus yang dilakukan YP terhadap istrinya SM warga kecamatan Sabbang Selatan kabupaten Luwu Utara.
Delapan hari setelah korban melakukan pelaporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara berakhir Restorative Justice.
Kapolres Luwu Utara, AKBP. Galih Indragiri saat dikonfirmasi menuturkan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan awal.
Ia juga menuturkan bahwa, setelah seminggu pihaknya menerima laporan korban di SPKT, korban beserta keluarganya dan pengacaranya menyampaikan sudah ada kesepakatan untuk damai.
"Mereka menyampaikan sudah ada kesepakatan perdamaian jadi permasalahan ini biar mereka yang selesaikan," terangnya.
AKBP Galuh Indragiri menyatakan bahwa perdamaian antara korban dan pelaku tidak ada pemaksaan. saya sudah pastikan ke pihak korban (istrinya) dan ke pengacara keluarganya yang merupakan adik dari korban,"
"Secara administrasi saya persilahkan korban mengajukan permohonan pencabutan laporan dan lain-lainnya. Maka dari hasil permohonan itu kita akan melakukan gelar perkara dan kita akan liat hasilnya seperti apa," terangnya.
Kapolres Luwu Utara menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu merupakan delik aduan. Jika korban (istri) Melakukan pencabutan laporan kita akan melakukan etik restorative justice supaya mereka bisa menyadari kesalahan masing-masing dan semua kesepakatan itu dituangkan dalam kesepakatan yang akan di buatkan,"terang AKBP Galih.(@w1)