Wargata.com, Makassar - Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Makassar I Memberikan Sosialisasi Kepada Masyarakat tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) II, Makassar, Jum'at, (2/8).
Melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan No.1743/IX/Tahun 2022 tentang pemberian insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke dua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Selatan Ditindak lanjuti oleh Kasi STNK Dit Lantas Polda Sulsel
Kasi STNK, Kompol I Made Suarma Saat di temui di Ruang kerjanya membenarkan, adanya kebijakan SK Gubernur yang tertuang dalam No. 1743/IX/Tahun 2022 tentang BBN KB II.melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.
"Kepada Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan,bisa segera ke Samsat Makassar I, Biaya Gratis untuk BBN KB II saja dan itu tidak termasuk biaya PNBP Bpkb, Tnkb dan Stnk." Ujar I Made Suarma.
Kompol I Made Suarma saat memberikan sosialisasi Didepan Wajib Pajak Kendaraan menghimbau, Semoga sosialisasi ini bisa tersalurkan kepada seluruh Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
"Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ( BBN KB II ), mulai berlaku pada 1 September hingga 30 November 2022."Terang I Made Suarma
"Bea Balik Nama Kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan dan sebagainya." Tutup Kasi STNK Dit Lantas Polda Sulsel, I Made Suarma
(MW/HC)