Wargata.com, Luwu Utara - Dua warga Luwu Utara yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Keduanya ditangkap karena memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Shabu-shabu.
Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda yakni inisial JU alias Zanana (21) ia ditangkap di jalan Dr. Sutomo, kelurahan Kappuna kecamatan Masamba sedangkan AW (27) warga desa Baku-baku kecamatan malangke.
JU alias Zanana (21) diketahui seorang warga kelurahan Kappuna yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba polres Luwu Utara berdasarkan laporan polisi, Nomor. LPA/181/IX/2022/ SPKT/Res.Luwu Utara, Tanggal 8. September 2022.
Ia ditangkap dijalan Ir. Sukarno, pada Hari Kamis 8. Sept. 2022, Sekitar pukul 17.00 Wita. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh Unit Narkoba sebanyak 3 paket plastik bening yang diduga narkoba jenis Shabu bersama alat isap Shabu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.I.K, yang diwakili oleh kasat narkoba IPTU Muhammad Jayadi mengatakan, Diawal bulan September, pada tanggal 3/9/2022, Memimpin langsung penangkapan tersangka inisial AW (27) warga desa baku-baku kita tangkap didesa Tandung kecamatan malangke," kata IPTU M. Jayadi kepada Wargata.com Senin, (19/9/2022).
Berdasarkan laporan polisi, Nomor LPA/172/IX/2022/Res. Luwu Utara tanggal 3 Sept. 2022. Tersangka AW diamankan pada hari Sabtu 3. Sept 2022. Sekitar pukul 01.00, Wita.
Keduanya berhasil kita amankan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan informasi tersebut langsung kita tindak lanjut
Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ditempat yang berbeda."terang Kasat Narkoba Polres Luwu Utara. IPTU Muhammad Jayadi.
Masih kata Kasat Narkoba, "keduanya akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Aybs pasal 127 ayat (1), Huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika", tutupnya. (@w1)