Foto: AKP Theodorus Echal S, S.IK., mendampingi AKBP Fatchur R, S.H., M.H., saat Press Release berlangsung di Mapolres Wajo, Senin, (12/09/2022). |
Wargata.com, Sulsel - Sat Reskrim Polres Wajo Tangkap pelaku yang diduga rugikan korban sekitar Rp. 50.000.000, penangkapan ini dikakukan di tempat persembunyiannya, tepatnya di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Hal ini diketahui saat press release telah berlangsung di Mapolres Wajo, Senin, (12/09/2022), terkait tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan oleh lelaki bernisial AK.
“benar pada hari sabtu kemarin, sat reskrim polres wajo dipimpin Kasat Reskrim AKP Theodorus Echal S, S.IK., kami melakukan penangkapan terhadap lelaki AK karna berdasarkan hasil penyelidikan lelaki AK diduga dengan keras melakukan tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE" Kata Kapolres Wajo AKBP Fatchur R, S.H., M.H., saat press release berlangsung.
Dihadapan Awak Media, Kapolres Wajo mengungkapkan modus tersangka, yaitu berawal dari berkenalan dengan korban melalui media social, setelah itu korban memberikan nomor Whatsapp (palsu) kepada seorang perempuan yang ternyata nomor pelaku juga, setelah itu tersangka meminta korban untuk membuat video vulgar dan mengirimkan kepada tersangka.
Setelah tersangka terpedaya, dan mengirimkan video vulgarnya tersangka, lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang kepadanya, Hal ini telah berlangsung selama 1 tahun lamanya dengan taksiran kerugian sekitar Rp. 50.000.000. Ungkap Kapolres Wajo.
Adapun barang bukti yang telah disita yaitu, berupa Handphone 2 unit, 1 Kartu ATM, 40 lembar slip pengiriman uang korban kepada tersangka
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan, dan kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronic (ITE)", Pungkas Kapolres Wajo AKBP Fatchur R, S.H., M.H.
(MW/RL/HS)