Wargata.com, Luwu Utara - Dua warga kota Makassar berhasil digelandang Unit Reserse Kriminal Umum Polres Luwu Utara, Senin 26 Sept. 2022, Sekitar pukul 16.30 Wita, Dipasar sentral Masamba. Luwu Utara.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reserse Kriminal Umum, Aiptu Agus Salim bersama anggota di pasar sentral Masamba kelurahan baliase. Kedua tersangka berinisial AK (34) dan SD (32), yang tinggal dijalan Kerung-kerung kota Makassar.
Kedua tersangka berhasil digelandang Unit Resum berdasarkan laporan korban Fitriah di unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu Utara, Laporan Polisi Nomor: LPB/359/IX/2022/SPKT/Res. Lutra pada tanggal 26 Sept 2022. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka bersama barang bukti yang disita berupa Hand phone merek iPhone 11 warna ungu dan satu buah dompet warna hitam.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri S IK, melalui Kasat Reskrim AKP Joddy membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap dua orang pelaku pencurian Hand Phone, dengan pemberatan.
Lanjut Joddy bahwa pelaku saat beraksi ada empat orang berteman, Dan dua orang rekan tersangka berhasil lolos saat dilakukan penangkapan terhadap AK dan SD."kata Kasar Reskrim.
Ia berharap kepada dua pelaku yang masih buron dihimbau untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi dan tetap sampai kapanpun akan dikejar sampai dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. "Saat ini tersangka sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (@w1)