-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Atas Perintah Kapolres, Kasat Narkoba Berhasil Mengamankan Penyalahgunaan Narkoba

    Admin 10 - Awhy
    30/09/22, 15:18 WIB Last Updated 2022-10-01T15:24:02Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Satres narkoba Polres Luwu Utara telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Jum'at, (30/9/2022).

    Penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 17 Sept. 2022, dijalan Lesangi No. 4 kelurahan Bone kecamatan  Masamba Kabupaten Luwu Utara. Sekitar pukul 01.40 Wita.

    Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri S IK, melalui Kasat Narkoba IPTU M. Jayadi  S. Sos, menjelaskan bahwa adanya informasi dari masyarakat dengan atas perintah orang Nomor satu di polres Luwu Utara sehingga langsung menindak lanjuti laporan dan informasi tersebut.

    Maka anggota Satres narkoba Polres Luwu Utara langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dengan posisi sedang usai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, pada saat dilakukan penggeledahan badan kembali ditemukan beberapa barang bukti di saku celana Hend,” jelas Kasat Narkoba. 

    IPTU M. Jayadi mengatakan bahwa kami bersama anggota telah berhasil mengamankan tersangka inisial Hend (39) warga lingkungan Sapek jalan Lesangi kec. Masamba

    “Dari hasil pemeriksaan penyidik Hend (39)  mengakui bahwa  barang tersebut merupakan miliknya, Sehingga barang bukti yang disita Unit Narkoba Polres Luwu Utara dibawah kekantor guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU M. Jayadi.

    Adapun barang Bukti yang berhasil disita dari Hend (39) sebanyak satu paket sisa pakai, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan, kembali ditemukan 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 0,88 gram, disaku celana bersama seperangkat alat isap Shabu. 

    Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 Hurup a, Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotik. (@w1)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +