Wargata.com, Sulsel - Tahap II, Sebagai implementasi program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., dalam hal penguatan Harkamtibmas," Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Pagi ini Sat Res Narkoba Polres Sidrap Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba ke Pihak JPU Kejari Sidrap untuk Tahap II. Dua tersangka tersebut berinisial (TH) dan (BM) berserta Barang Bukti (BB) di serahkan di Kantor Kejari Sidrap. Rabu (03/08/2022).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Arham Gusdiar, S.I.K., membenarkan kegiatan tersebut saat di konfirmasi anggota Sihumas Polres Sidrap, “benar, itu adalah tahap ke dua untuk dua tersangka dengan inisial (TH) dan (BM) Kegiatan ini di laksanakan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Sidrap,” Ujar Kasat Res Narkoba Polres Sidrap.
Sebelum melakukan tahap II telah di lakukan tahap I yakni pengiriman berkas perkara yang mana tersangka (TH) dan (BM) di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika, setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian dilakukan Tahap II di Kejaksaan negeri sidrap
Adapun Barang Bukti yang di serahkan ke Kejari Sidrap yakni Narkotika Jenis Shabu dan Handphone beserta simcardnya yang di gunakan tersangka
"Benar, Selain dari tersangka (TH) dan (BM) kami juga menyertakan barang bukti narkotika jenis Shabu dan Handphone beserta simcard yang di gunakan tersangka," ujar Penyidik, ketika diminta konfirmasi
Selanjutnya, setelah Tahap II tentunya tersangka akan dilakukan penuntutan oleh Jaksa di pengadilan negeri Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., menegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku Narkoba pasti pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sidrap akan ambil tindakan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, pasti akan berhadapan dengan anggota saya dan akan kami lakukan penegakkan hukum," Tegas Kapolres Sidrap.
(MW/RL/HS)