Adapun tersangka yang diserahkan terdiri dari dua tersangka berserta BB (barang bukti) yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Masamba. Nomor B-726/P.A.33/Ens.1/8/2022.
Penyerahan dua orang tersangka ini beserta barang bukti diterima oleh Jaksa penuntut Umum, Adtya SH. Kedua tersangka masing-masing RI Bin Hasja, Agus Bin Sularianto
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU M. Jayadi melalui.kanit lidik Aipda.Andi Chandra dan Aipda Syafruddin, melakukan serah terima kedua tersangka diruang JPU Kejaksaan Negeri Masamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Siang tadi sekitar pukul 14.30 Wita, tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ”kata Aipda Andi Chandra.
Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri negeri Masamba karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Masamb. (@w1)