Wargata.com, Sulbar - Lagi-lagi Polres Majene merelease kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NM usia 8 Tahun kali ini jadi korban perilaku bejat yang dilakukan oleh seorang Warga Inisial A (37).
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian menyebutkan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini, yang mana berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu, 24 Juli 2022, sore lalu di Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda.
Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A, ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senono.
Awalnya, sambung Kapolres, bahwa saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil "siniko" katanya, namun korban menolak "tidak mauka". Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, "ayo lihat tawon" kata tersangka.
Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban "tidak mauka".
Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus vagina korban.
Takut aksi bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah.
Parahnya korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Untuk itu, Kapolres berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul, tutup Kapolres.
(MW/RL/IN)