Wargata.com, NTB - Kurun waktu Juli sampai 19 Agustus 2022, Satuan Reserse Nakroba Polres Sumbawa berhasil berantas 10 kasus penyalagunaan narkotika.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, diamankan 14 orang tersangka, 200,07 Gram Sabu, 1.526,96 Gram Ganja dan Uang Rp. 1.810.000,.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas dalam Jumpa Pers yang digelar, Senin, (22/08/2022) pagi di Mapolres.
"Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan dalam kurun waktu dari bulan Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 yang telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka," ungkap Kapolres.
Disebutkan, dari 14 tersangka, 13 orang laki-laki, 1 orang perempuan. Terdapat 1 tersangka merupakan residivis dan 1 di TAT (Restorative Justice) sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Manurut Kapolres, bardasarkan hasil pengungkapan, sebagian besar barang dari Pulau Lombok dan Jawa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Persangkaan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1) (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui kesempatan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika. Kapolres mengajak, untuk berprestasi tanpa menggunakan narkoba.
(RL/HS/HT)