Wargata.com, NTB - Empat (4) Warga Kota Bima diciduk Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat
Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB, dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, Selasa, (23/8) sore, menangkap 4 terduga pemilik dan yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di dua TKP.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa malam.
Di TKP pertama di Kecamatan Raba Kota Bima, tiga terduga diamankan bersama sejumlah barang bukti penguat atas kepemilikan sabu-sabu tersebut.
Mereka yang diamankan kata Kasi Humas, masing-masing inisial M (37) warga Kecamatan Mpunda Kota Bima, E alias B (33) dan A (38) keduanya warga Kecamatan Raba Kota Bima.
Saat digeledah badan dan seisi rumah, kata Iptu Jufrin, didapatkan barang bukti berupa, 4 lembar plastik klip Berisi serbuk kristal putih bening setelah di timbang di ketahui berat kotor 3,26 gram dengan berat bersih 2,30 gram.
Barang bukti lainnya, celana panjang, timbangan kaca, 2 tabung kaca, bong, 2 sendok sabu, sebungkus plastik klip kosong, dua handphone dan tas pinggang.
Lalu di TKP kedua yakni di wilayah Kecamatan Mpunda Kota Bima, Tim Cobra Bravo sambung Kasi Humas, menangkap N (34) warga setempat.
Ditangan terduga kata Iptu Jufrin, didapatkan barang bukti bong dan sebungkus plastik kosong.
"Para terduga langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkasnya.
(MW/RL/HT)