Ket./Fot: Kabid Humas Polda Sulsel,Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.IK., M.H., bersama Awka Media, Senin, 22 Agustus 2022. |
Wargata.com, Gowa - Kasus Dugaan pencabulan yang melibatkan kakak beradik F dan K warga kecamatan parangloe, yang diamakan di Polres Gowa, yang mengalami tindak kekerasan dalam sel tahanan saat ini sudah ditangani oleh Propam Polda Sulsel. Senin, (22/8/2022)
Hal tersebut telah diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan, S.H., Bahwa oknum anggota tersebut sudah kita amankan karena telah melanggar prosedur.
Setelah mendengar bahwa adanya oknum yang berbuat dan telah melanggar prosedural, sehingga saya memerintahkan anggota untuk menindak lanjuti kasus yang telah menimpa kakak beradik didalam sel.
Dan anggota tersebut telah kita amankan di propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan."ungkap H. Agoeng
Lanjut Kabid Propam kepada Media Wargata, bahwa oknumnya telah kami amankan selanjut anggota akan melakukan pemeriksaan, Jadi untuk saat ini kami belum bisa memberikan ada berapa oknum yang telah melakukan pelanggaran, baik itu nama dan inisialnya."jelasnya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.IK., M.H., saat ditemui diruang kerjanya mengatakan hal yang sama, bahwa oknum anggota tersebut sudah diamankan oleh Propam.
Untuk lebih jelasnya, "nanti kami memberikan info melalui WhatsApp atau lewat Via telpon, karena sesuatu hal saya belum bisa memberikan keterangan yang lebih, jadi saya tetap akan menyampaikan kepada rekan media setelah ada hasil pemeriksaan." jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kepada Wargata.com. (@w1)
Berita Terkait;