-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pembawa Sabu 11 Kilogram Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

    Alam - Admin 2
    09/08/22, 17:51 WIB Last Updated 2022-08-09T11:09:07Z
    Wargata.com, Sulsel - Polres Parepare Release penangkapan pelaku pembawa 11 kilogram sabu-sabu dari Kalimantan yang berhasil digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare, pada Senin lalu, 25 Juli 2022. Dan Sementara pelaku berinisial MI alias CK, diringkus oleh kepolisian di Kabupaten Bone pada hari Selasa, 26 Juli 2022.

    Berkaitan hal itu, Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan kronologis penemuan sabu hingga penangkapan pelaku yang membawa sabu 11 Kilogram tersebut. 

    berawal Saat Polsek KPN sedang melakukan pengawasan rutin di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Queen Soya.

    Dari situ, ada dua buruh pelabuhan yang masing-masing berinisial AQ dan HS yang membawa sebuah karung berwarna putih dan satu buah kardus. Selanjutnya, Setelah diperiksa barang yang dibawa kedua buruh tersebut, di dalam karung putih itu, polisi menemukan ada dua buah ember plastik besar.

    "Didalam ember itu berisi 11 bungkus yang diduga isinya narkotika jenis sabu. Sementara satu buah dus (kardus) hanya berisikan Milo," ungkap AKBP Andiko Wicaksono saat memimpin Press Relese, Senin, (08/08/2022).

    Lebih lanjut, bahwa Bungkusan yang diduga sabu diperiksa oleh polisi dengan dilakukan uji sampel dan dibuka ternyata memang benar isinya merupakan kristal bening, dengan demikian, barang bukti maupun kedua buruh pelabuhan tersebut diamankan Kapolsek KPN untuk dilakukan pendalaman keterangan lebih lanjut.

    Adapun keterangan dari kedua buruh AQ dan HS, bahwa ia membawa barang tersebut karena dimintai oleh seseorang dari atas kapal untuk membawa barang itu ke salah satu area parkir pelabuhan yang mana terdapat pohon ketapang. 

    "Mereka disuruh dan diberi upah masing-masing buruh sebesar Rp 200 ribu," Kata Kapolres Parepare. 

    Polisi kembali melakukan pendalaman karena belum bisa menyimpulkan siapa yang membawa barang tersebut.

    Petugas kembali melakukan pendalaman dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada pada KM Queen Soya maupun yang terdapat di pelabuhan, yaitu melalui CCTV.

    Dari situlah, diketahui bagaimana barang yang diduga narkotika jenis sabu ini berada di tangan kedua buruh tersebut. Sekaligus, didapatkan gambar orang yang menyuruh kedua buruh melalui rekaman CCTV.

    "Kita melakukan kroscek kepada dua buruh ini guna memastikan lelaki yang menyuruhnya sesuai dari hasil yang terekam pada CCTV. Kedua buruh tersebut mengaku bahwa memang benar itulah orang yang memerintahkan mereka," jelas Andiko.

    Pada hari yang sama (25/7/22), Polisi Melakukan langkah-langkah untuk mencari orang yang menyuruh kedua buruh tersebut. Bukan hanya dari Polsek Pelabuhan, namun seluruh jajaran yang ada di Polres Parepare untuk melakukan pencarian. 

    "Dari petunjuk-petunjuk yang ada, Polres Parepare membentuk tim baik dari Sat Narkoba, Intelkam, dan dibackup oleh Diskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga membawa barang tersebut dari Kalimantan, untuk mendeteksi arah mana pergerakan pelaku tersebut," Jelas Kapolres Parepare. 
    Lanjut dijelaskan, pada hari berikutnya, sekira pukul 12.00 WITA, tim menemukan orang yang diduga membawa sabu tersebut di Pappolo, Desa Wellulang Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. 

    Tim juga bergerak mengamankan seluruh barang-barang yang saat itu terekam dalam CCTV, baik itu pakaian yang digunakan maupun barang yang dibawa pelaku, hingga alas kaki yang dikenakan.

    "Setelah dilakukan pengamanan, MI alias CK diamankan ke Polres Parepare. Dapat disimpulkan, bahwa MI alias CK ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengawal barang diduga sabu mulai dari Kalimantan sampai ke Parepare," Ungkap Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono.

    Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 11 bungkus plastik yang mana barangnya diduga keras berisi narkotika jenis sabu, dua buah ember plastik besar, satu buah karung putih, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, dua buah HP merk berbeda, tas ransel berwarna abu-abu, baju berwarna hitam, celana jeans panjang abu-abu dan sendal yang digunakan tersangka dan identik sesuai yang terekam CCTV.

    Pasal disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Dari kegiatan pengamanan ini, diprediksi  menyelamatkan 11 ribu jiwa korban penyalahgunaan narkoba taksiran 11 kilogram ini lebih kurang Rp 16,5 miliar," ujarnya. 

    Selain itu, Kapolres Parepare juga menyampaikan, bahwa berdasarkan keterangan bersangkutan baru pertama kali dilakukan. Dan Rencana pengedaran masih pun dilakukan pendalaman.

    Namun, "kami curiga ini akan diedarkan di daerah sekitar Parepare. Tidak menutup kemungkinan sampai ke Makassar, juga Sidrap dan Pinrang. Ini masih kami dalami," Terang Kapolres

    "Yang bersangkutan berstatus kurir dengan dijanjikan Rp 100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut," tandas Kapolres Parepare.

    (MW/RL/AN
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +